“Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 itu. **
DPR Aborsi Putusan MK, Anies dan PDIP Terganjal, Kaesang Tetap Lolos

