“Pada tahun kemarin kita tidak mengadakan seleksi CPNS, kalau untuk jumlah formasi disabilitas di PPPK ada sebanyak 22 orang tetapi yang daftar hanya 1 orang. Jadi sisa formasinya diberikan kepada formasi yang umum. Tahun kemarin kita tidak jemput bola, tahun sekarang kita sudah komunikasi dengan forum disabilitas dan disnaker,” tambahnya.
Ia melanjutkan untuk tahap selanjutnya berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 9 hingga 20 Desember. Nendi menerangkan akan terdapat 3 orang peserta yang akan mengikuti SKB untuk masing-masing formasi. Sebelum melakukan SKB, peserta dapat memberikan sanggahan pada tanggal 18 sampai dengan 20 September.
“Seleksi CPNS tidak memandang gender, agama, suku karena sekarang sudah menggunakan merid sistem. Tahap ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 20 Desember namanya Seleksi Kompetensi Bidang. Setiap formasi di Seleksi Kompetensi Dasar akan diambil 3 orang untuk maju di SKB. Kalau yang di SKB lebih mengutamakan ujian tentang bidang yang diambil. Setelah itu akan ada masa sanggah pada tanggal 18 sampai dengan 20 September. Kemudian diumumkan untuk memasuki tahap SKD, ujian SKD di Bandung,” terangnya.
Baca Juga:Diizinkan Mendagri, Bupati Aep Lantik Tiga Pejabat Pemkab KarawangMendunia, Unsika Jajaki Kerjasama Internasional dengan Kedubes dan Sejumlah Kampus Ternama di Australia
Proses seleksi ini akan berakhir pada 31 Maret. Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 April untuk pemberian Surat Keputusan dari Bupati. Ia mengungkapkan CPNS formasi 2024 mulai bekerja pada tanggal 1 Mei 2025.
“Seleksi CPNS ini sampai dengan Maret, kemudian akan diberikan SK dari Bupati tanggal 1 April tetapi pertama kali bekerja pada 1 Mei 2025. Akan bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil selama 1 tahun dengan gaji 80 persen,” lanjutnya.
Ia menambahkan di Kabupaten Karawang akan dibuka juga untuk pendaftaran PPPK. Meski begitu pihak BKPSDM belum mengetahui terkait tanggal dan persyaratan pendaftaran. Nendi mengatakan pada Jumat (23/8) akan dilakukan sosialisasi terkait PPPK dari kementrianRB.
“Kalau untuk persyaratan PPPK masih belum ada, karena kami baru mendapatkan surat dari KementrianRB dan akan disosialisasikan pada Jumat (23/8),” tutupnya. (Sis)