KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 nanti.
Pengumuman itu dilampirkan melalui surat resmi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024 nanti.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada Karawang Bekasi Ekspress Minggu (29/08).
Baca Juga:Harper Cikarang Rayakan HUT RI dengan Berbagai Jenis Perlombaan Gebyar Budaya Topeng Betawi Menutup Perayaan HUT RI di Desa Ciantra Cikarang SelatanÂ
Pengumuman pendaftaran ini, kata Ali Rido dilakukan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
“Kita menyadari tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial. Yaitu tahapan pencalonan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa, dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” ucap dia.
“Dan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan merujuk keputusan lembaga nya maka KPU Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat keputusan Nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
“Pasangan calon kepala daerah pada Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 pemilih,” kata Ali.
Keputusan tersebut memedomani surat edaran KPU pusat nomor 1692 tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar dua putusan MK.
Di mana, pasangan calon bisa diusung partai politik atau gabungan minimal meraih 7,5 persen suara sah untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetapnya antara 750 ribu hingga 1 juta.
Baca Juga:Satpol PP Jaring Belasan PMKS di Wilayah Cikarang Pusat dan Cikarang SelatanKetua KPU Ingatan Badan ADHOC Menjaga Integritas dan Profesional Pada Pilkada SerentakÂ
Kendati demikian, maka setiap paslon bupati-wakil bupati bisa diusung parpol atau gabungan parpol minimal mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan edaran KPU yang memedomani putusan MK, maka penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,” tandasnya. (Iky)