Cyber space adalah ruang tanpa batas, tanpa teritori, yang tidak punya yuridiksi bahkan multi yuridiksi.
Selama bisa diakses oleh internet, disitulah yuridiksi TCP/IP berjalan.
Lalu dimana letak kedaulatan dunia maya Kita?
Kedaulatan dalam arti menguasai (berkuasa penuh) untuk menjaga/ melindungi, mengawasi/sensor, mengadvokasi, mengintervensi, memperkuat, menggunakan/memanfaatkan ruang maya secara berkeadilan, transparan, dan akuntable untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bangsa dan rakyat berdasarkan konstitusi. Hal ini untuk melindungi kepentingan nasional dan warga. Juga pemain lokal.
Kedaulatan untuk melindungi territorial maya warga dan bangsa. Kedaulatan untuk menjaga dari serangan dan kejahatan cyber. Menjaga dari monopsoni dan monopoli platform digital global.
Baca Juga:BPBD Karawang Distribusikan Ratusan Ribu Liter Air ke Wilayah KekeringanLapas Kelas IIA Karawang Tingkatkan Pelayanan Kualitas Berbasis HAM
Internet adalah adiksi paling berbahaya. Semakin tinggi ketergantungan terhadap internet, semakin rentan dan terbukanya ketahanan diri, jiwa, psikologi, ideologi dan kedaulatan. Tak tersentuh yuridiksi dunia nyata. Platform digital bisa menjadi swanggi gepeng – yang nyata. (Kang Marbawi, 010924)