Kemenag kemudian meminta agar azan Maghrib tetap disiarkan di televisi, namun dengan running text.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar siaran Azan Maghrib dapat dilakukan secara running text,” demikian isi surat tersebut.
“Teknis penyiaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pool TV,” lanjutnya.
Baca Juga:Sistem e-Meterai Error, Calon Peserta CASN 2024 Keluhkan di Media Sosial!Apakah Produk Kecantikan Milik Dr. Richard Lee Berbahaya? Ini Kata Pakar dan BPI!
Surat yang ditujukan oleh Kementerian Agama kepada Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar lembaga negara ini dibenarkan oleh Sunanto, juru bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan bahwa umat Katolik Indonesia ingin melihat Paus Fransiskus secara langsung untuk mengikuti Misa. Namun, tidak semua dari mereka menerima undangan untuk mengunjungi Stadion GBK di Jakarta. Akibatnya, umat Katolik dapat menyaksikan siaran misa di televisi.
“Kita tidak menghilangkan pemberitahuan azan. Tapi kan kita hanya menyampaikan diganti dengan teks karena pertama bahwa misa Paus yang disiarkan di TV itu akan diikuti oleh umat Katolik se-Indonesia,” jelasnya.
Meskipun demikian, pendekatan ini menimbulkan reaksi yang bertentangan dari masyarakat, dengan beberapa pihak memuji hal ini sebagai bentuk toleransi dan pihak lain mengutuknya sebagai pengabaian terhadap adat istiadat yang sudah ada. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa keputusan ini tidak bersifat memaksa, namun lebih merupakan himbauan yang dimaksudkan untuk menghormati semua pihak tanpa mengabaikan agama-agama yang ada.