KBEonline.id – Polisi mengungkap kasus satu keluarga di Kabupaten Bekasi yang dicokok karena menjadi pengedar sabu. Kasus ini melibatkan suami, istri, anak, dan menantu.
Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial A (59) dan istrinya KK (47), R (25) yang merupakan anaknya, dan keponakannya yang berinisial U (27), JA (27) dan MFA (22).
Awalnya, polisi menerima informasi pengiriman paket ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengintai di sekitar lokasi pada 2 September.
Baca Juga:Bulan Bakti Polantas ke-69, Satlantas Polres Karawang Melaksanakan Anjangsana Kepada Personil yang SakitPWI Karawang Peduli Salurkan Bantuan Nutrisi Bagi Pasien TB-RO di Karawang
“Sore hari datang mobil Calya ke rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing minimarket,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah kepada Cikarang Ekspress.
Polisi langsung melaksanakan penyergapan ke rumah tersebut. Saat penggerebekan, KK, F (kurir), dan A (menantu) sedang mengulek sabu di dalam baskom plastik merah jambu.
“Kami amankan enam orang, tiga diantaranya memiliki hubungan ayah ibu dan anak,” kata Rudi.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang ditangkap karena terindikasi masuk dalam jaringan ini adalah MFA, JA dan M.
“Mereka merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga,” ungkapnya.
Selain itu pihak kepolisian juga masih memburu seorang wanita berinisial S dan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini.
“Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK,” kata dia.
Baca Juga:Kejari Bekasi Gelar Sosialisasi Hukum Kepada Para Kades di Cikarang BaratTindak Lanjuti Dirjen Pendidikan Dasar, Disdikpora Karawang Berhasil Bentuk 2.383 TPPK
Rudi menambahkan, dari pengungkapan ini polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan pelaku dengan berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram.
“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Rudi. (Iky)