“Kebutuhan PJU kan bisa dibilang sifatnya mendasar dan sedikit banyak berkorelasi dengan tingkat keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tetapi disisi lain APBD kita juga terbatas karena banyak infrastruktur lainnnya yang juga harus dianggarkan,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga melihat ada manfaat ekonomi yang jauh lebih besar jika skema KPBU ini diberlakukan. Hal ini terjadi, salah satunya, karena jam buka toko atau usaha bisa lebih lama di malam hari sehingga pertumbuhan ekonomi lokal dapat terus bergerak.
“Daerah yang sudah berjalan itu di Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Dengan skema KPBU ini ternyata disana pengelolaan PJU nya lebih efesien dan pembayarannya juga lebih hemat,” kata dia.
Baca Juga:Terlibat Tawuran, Dua Pelajar di Bekasi Berhasil Diamankan PolisiKonferwil PWI Karawang 2024 Sukses Digelar, Nila Kusuma Jadi Ketua Terpilih
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan dalam skema PKBU, nantinya anggaran yang selama ini dilokasikan untuk pengadaan maupun pemeliharaan PJU bisa direalokasikan untuk pembayaran Availability Payment (AP) kepada Badan Usaha Penjamin (BUP). Sedangkan BUP berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama 10 tahun di sebanyak kurang lebih 13.000 titik.
“Sekarang masih berproses dan hasil kajian sementara dari Bapennas, Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infastruktur Indonesia (PII) itu kita akan tuntaskan untuk pemasangan sekitar 13 ribu tiang (titik lampu) PJU di Kabupaten Bekasi paling lambat di tahun 2026 atau 2027,” tandasnya. (Iky)