KBEONLINE.ID– Suhartina Bohari telah memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum terhadap Bawaslu Maros. Kasus ini terkait dengan keputusan KPU yang membatalkan pencalonannya di Pilkada Maros karena hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat.
Pada hari Minggu, (15/09), ia menyatakan, “Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,”
Ia mengumumkan bahwa tim kuasa hukumnya akan kembali ke Bawaslu Maros pada hari Selasa, (17/09).
Baca Juga:Pendiri TikTok Zhang Yiming Geser Tahta, Kini Jadi Orang Terkaya di China!Persib Bandung Sikat PSIS Semarang, Tampil Perkasa di Si Jalak Harupat!
“Insyaallah Selasa akan kesana, karena kan besok (Senin) masih hari libur,” katanya.
Menurut Wakil Bupati Maros, keluarga besarnya memintanya untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya.
Ia mengatakan, “Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,”
Suhartina mengumumkan masa jabatannya selama dua bulan sebagai pejabat sementara bupati.
“Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” katanya sebagai penutup.
Sebelumnya, pada tanggal 11 September 2024, Anwar Ilyas, kuasa hukum Suhartina Bohari, mendatangi Bawaslu untuk melaporkan sengketa pemilu. Pihaknya meyakini KPU Maros melakukan kesalahan dalam pemberitaan acara tersebut. Dalam surat yang didapat pihaknya tertulis hasil verifikasi administrasi persyaratan calon Wakil Bupati yang tertulis dan benar.
“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” tawa Anwar.
Baca Juga:Jessica Wongso Tegaskan Tak Akan Lagi Tawarkan Minuman ke Siapa Pun!David Beckham Pamer Hobi Baru, Beralih dari Lapangan Bola Ke Kebun!
Menurut kubu Suhartina, hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU harus terlebih dahulu mengatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
“Bukan tidak memenuhi syarat, seperti yang dikeluarkan KPU,” katanya.