KBEonline.id – Sebanyak 10.099 orang honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan memasuki tahap seleksi. Hal tersebut di katakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan para honorer pada Desember 2024 mesti diselesaikan.
” Kami mengimbau kepada honorer, tetap semangat dan menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan baik, karena pemerintah, baik kabupaten, maupun pusat, mereka sangat konsen dan memperhatikan kepada honorer di Kabupaten Bekasi,” kata Endin di sela-sela Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (17/06/2024).
Baca Juga:Pemkab Bekasi Ingatkan Larangan ASN untuk Netral di Pilkada 2024Info Loker Dibutuhkan 29.652 Orang untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Dia menuturkan, mengenai jadwal pastinya, BKPSDM tengah menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana kegiatan. Sebab agenda ini merupakan agenda pemerintah pusat.”Tinggal menunggu waktu. Kalau informasi terakhir, seleksi dari Honorer ke PPPK ini akan segera dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun ini tidak membuka formasi untuk kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN), melainkan fokus menyelesaikan proses pengangkatan 10.099 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).
“Tahun ini kita tidak membuka untuk formasi calon ASN, melainkan difokuskan untuk PPPK,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto, Selasa (6/8).
Lebih lanjut Beni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan pelaksanaan seleksi PPPK. Menurutnya, status PPPK sebenarnya setara dengan ASN.” Sebenarnya sama saja sebagai ASN juga, namun ada perjanjian kontraknya,” ucap Beni.
Ia menambahkan, jika seorang PPPK ingin mengikuti seleksi calon ASN yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut diperbolehkan. Secara administrasi, nama tersebut sudah terdata sebagai pegawai pemerintah.
“Secara aturan, saya perlu melihat peraturannya terlebih dahulu. Namun, jika statusnya sebagai PPPK dan ingin mengikuti seleksi ASN, hal tersebut tentunya diperbolehkan. Apalagi, data orang tersebut sudah terdaftar sebagai pegawai pemerintah,” kata Beni.