“Pokoknya intinya gini, kali bantaran sungai itu muncul SHM. Harus diperjelas dulu di BPN nya, karena kan yang mengeluarkan BPN. Kenapa sertifikat hak milik pribadi bisa keluar di bantaran sungai yang sudah jelas Permen PUPR nya. Itu kan yang bisa jawab hanya BPN asal muasal nya. Bagaimana? Apakah dia survei ke lapangan juga? Diukur apa enggak?,” jelasnya.
Sementara itu, Salah satu Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Ilham (53) menyampaikan beberapa hari lalu ada sosialisasi mau ada penertiban. Kata dia, dengan semangat langsung menunjukan SHM tempat dirinya tinggal.
“Ada beberapa anggota Satpol-PP PP katanya mau melakukan penertiban. Tapi jelas kami ada surat suratnya. Jadi kami siap mempertahankan. Memang datangnya baik baik tidak sampai ada kericuhan,”jelasnya.
Baca Juga:Swiss-Belhotel International Indonesia Jalin Kemitraan dengan ECPAT Indonesia untuk Anak BangsaKasus Dugaan Korupsi, Pemeriksaan Bacabup Karawang dan Purwakarta Berlanjut Usai Pilkada?
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari BPN/ATR Kabupaten Bekasi.
“Maaf ya lagi rapat,”kata Humas BPN/ATR Kabupaten Bekasi, Adams Baramatio.(mil)