KBEonline.id – Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan penjelasan terkait adanya bangunan di bantaran kali yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagaimana diketahui, adanya bangunan di bantaran kali cikarang tersebut menjadi salah satu kendala melakukan normalisasi cara Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan penanganan darurat bencana kekeringan.
Saat di Konfirmasi, Humas BPN/ATR Kabupaten Bekasi, Risky Ricardo mengatakan pihaknya baru menyampaikan informasi kepada yang berkaitan di lembaganya.
Baca Juga:Gudang Limbah PT Gunung Raja Praksi Terbakar, Asap Kepunh Pemukiman Warga Desa SukadanuDosen dan Mahasiswa Unsika Terapkan Teknologi Smart Farming, Optimalkan Kebun Durian di Loji
“Iyaaa bang tapi kalo sekarang dari bagian terkaitnya sedang ada kegiatan pemeriksaan juga, kebetulan saya juga ditugaskan untuk kawal pemeriksaannya juga. Nanti kami informasikan ya,” ucap Risky saat di Konfirmasi awak media, Kamis (19/9) kemarin.
Ia menyampaikan untuk diwilayah tersebut pihaknya harus melakukan pencarian data untuk informasinya.
“Izin bang karna kebetulan yang akan menjawab kan dari seksi terkaitnya. Nah ini sedang di koordinasikan dulu untuk menjawabnya sekaligus disiapkan data datanya,”jelasnya.
Sementara itu, Camat Cibitung Encun Sunarto menuturkan, pihaknya belum mengetahui di wilayahnya yang berlokasi di Desa Sukajaya ada bangunan di bantaran sungai memiliki SHM.
“Sepengetahuan saya di bantaran kali ini ada batasnya. Yang dikuasai PJT misalanya dari as sekian meter berarti sisanya itu pasti punya adat,” katanya.
Meski begitu, Encun belum dapat memberikan informasi lebih jelas sebab dirinya juga belum mengetahui titik lokasinya.
“Jujur saya pribadi belum mengetahui masalah ini. Baru mengetahui. Nanti coba saya cari tahu lebih lanjut. Sebab untuk kegiatan normalisasi itu ada beberapa kecamatan,” jelasnya.
Baca Juga:Mendekati Penetapan Paslon, Haji Aep Syaepuloh Didoakan Rois Syuriah PWNU JabarDinilai Merakyat, Hamida Karawang Deklarasi Dukung Pasangan H Aep dan H Maslani
Untuk kaitan lahan yang memiliki SHM, Encun menyampaikan dapat dilakukan verifikasi berkas atau dokumennya.
“Yang pasti kita lihat dulu alas hak nya, kan ada akta untuk ditingkatkan statusnya naik jadi sertifikat. Ada juga program PTSL itu yang memberikan kemudahan. Itupun tidak serta merta tapi ada juga verivikasi, mungkin juga ada surat keberatan dari orang bahkan juga ada pengukuran lahan yang akan di sertifikat kan. Inikan proses pembuatan hak kepemilikan lahan sesuai dengan standar operasional prosedur (sop),” jelasnya (mil)