KBEonline.id – Ketua Prakasa Aman (Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep Maslani), Bayu Ginting, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kehadiran Camat Karawang Barat, Lasminingrum, dalam kegiatan senam yang diduga berbau kampanye pasangan calon Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara pada Selasa (17/9) lalu. Laporan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang pada Sabtu (21/9).
Bayu Ginting menyampaikan bahwa pihaknya menduga kegiatan senam pagi yang berlangsung di Dusun Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada 17 September 2024 sekitar pukul 07.00 pagi, telah melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karawang Barat, Lasminingrum, yang merupakan istri dari calon Bupati Acep Jamhuri.
“Kegiatan senam pagi tersebut sekilas tampak biasa, namun terdapat ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, dalam hal ini Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara. Kami juga menemukan adanya pembagian botol minum dan kaos bergambar pasangan calon tersebut, yang kami anggap sebagai bentuk kampanye terselubung,” ujar Bayu.
Bayu juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.
Baca Juga:Bupati Aep Hibahkan Dua Bidang Tanah untuk Pembangunan SMA/SMK ke PemprovJalankan Misi Kemanusiaan ke Palestina, Relawan K3 Terima Donasi 50 Juta dari Bupati Aep
“Sebagai Camat Karawang Barat yang mencakup delapan kelurahan dan memiliki jumlah pemilih terbanyak, terlapor seharusnya paham betul tentang netralitas ASN. Netralitas bukan berarti ASN tidak memiliki hak pilih, tetapi sebagai seorang profesional, mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, Bayu menyatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan aduan ke BKPSDM agar ASN lainnya tidak mengikuti jejak yang sama.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu dan BKPSDM, karena netralitas ASN adalah hal yang mutlak dalam menjaga profesionalisme dan keadilan Pilkada Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Advokasi Arah (Aksi Relawan Haji Aep Syaepuloh), Fajar Try Suari F, juga menyampaikan tuntutan agar Camat Karawang Barat, Lasminingrum, dinonaktifkan.
“Kami khawatir pelanggaran ini akan diikuti oleh ASN lainnya jika tidak ada tindakan tegas. Oleh karena itu, kami mendesak agar Ibu Camat Lasminingrum dinonaktifkan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” tuturnya.