KBEonline.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri mengingatkan Pengurus Karang Taruna tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Tasyakuran Hari Jadi Karang Taruna ke 64 di Kantor Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Deltamas, Cikarang Pusat. Kamis (26/9).
Dikatakan Hasan, Sebagai organisi non partisan sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna merupakan Organisasi Kadang Taruna ini di bentuk oleh masyarakat sebagai wadah organisasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas kesadaran serta tanggung jawab sosial untuk generasi muda.
“Artinya karang taruna mempunyai tanggung jawab besar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas lainnya. Seperti penanganan kemiskinan, keterlantaran, penyalahgunaan narkoba dan lain-lain yang harus dilakukan secara terarah, terpadu serta berkelanjutan yang kesemuanya harus bermuara pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat,” tutur Hasan, Kamis (26/9).
Baca Juga:Kejati Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Ruislag Aset Pemda Karawang Tak Terganggu PilkadaMenparekraf Sandiaga Uno Nobatkan Karawang Sebagai Role Model Kota Kreatif Indonesia
Oleh karena itu, Ia nyampaikan sebagai organisasi non partisan, Karang Taruna dilarang terlibat politik praktis dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
“Karang taruna ini adalah organisasi non partisan artinya bahwa karang taruna ini adalah organisasi plat merah. Jadi mengingat sekarang ini sudah memasuki tahapan-tahapan kampanye di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh organisasi karang taruna mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar mematuhi tata tertib, aturan dan komitmen di karang taruna,” terangnya.
Meksi begitu, ia tidak melarang anggota atau pengurus karang taruna mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati. Akan tetapi itu secara pribadi dan tidak melibatkan nama organisasi karang taruna.
“Artinya kalau anda mendukung lepas baju, lapas seragam karang taruna. Jadi itumah hak pribadi masing-masing. Sekali lagi saya tegaskan anda mematuhi tata tertib aturan yang sudah ditetapkan oleh organisasi karang taruna dan jangan sampai nanti ini tercoreng dengan ulah segelintir para pengurus karang taruna,” ucapnya.