KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBE) Purwakarta berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (26/09/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat menyampaikan, operasi ini merupakan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Karawang.
“Kami tidak akan tolerir segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait cukai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Basuki.
Baca Juga:Hari Jadi ke 64, Karang Taruna Bekasi Komit Sukseskan PilkadaKejati Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Ruislag Aset Pemda Karawang Tak Terganggu Pilkada
Ia mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
“Selain itu, operasi ini juga merupakan bagian dari Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024,” jelas Basuki.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah menerangkan, Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Bea Cukai Purwakarta menyasar salah satu jasa pengiriman logistik di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ungkap Adi.
Dari hasil pengecekan dan penyelidikan tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan 136.700 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek.
“Rokok-rokok ilegal ini dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Namun, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan barang bukti tersebut,” papar Adi.
Selain rokok ilegal, tutur Adi, petugas juga menemukan 20.000 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga juga tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:Menparekraf Sandiaga Uno Nobatkan Karawang Sebagai Role Model Kota Kreatif IndonesiaSambut Hangat H. Maslani, Santri dan Ponpes Al Ikhwan Dukung Paslon 02 Menang Pilkada
“Kami menduga bahwa rokok dan minuman ilegal ini akan diedarkan di wilayah Karawang dan sekitarnya. Kami akan terus menyelidiki jaringan peredarannya,” kata Adi.
Adi mengatakan, eluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.