KBEONLINE.ID – Polres Karawang menggelar 32 adegan rekontruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekontruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh para pelaku.
Baca Juga:Mantan Presma UNSIKA Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Bebas Masalah HukumAhmad Syaikhu Akomodir Aspirasi Nelayan Karawang, Siapkan Program Khusus
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Solikin mengatakan, bahwa rekontruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang.
“Benar, rekontruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang,” ujar Kasi Humas Polres Karawang.
Sebelumnya, dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat konfrensi pers yang digelar pada Senin, 9 September 2024 menyampaikan ada sebanyak tiga orang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang,” ujar Kapolres.
Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu anggota PCNU Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan. (rie)