KBEonline.id – Seorang ayah berinisial TS (41) Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang karena mencabuli anak kandungnya.
TS yang bekerja jadi tukang bangunan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya (sebut Mawar 13 Tahun) sudah berulang kali. Semenjak sang istri berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.
Kasat Reskrim, AKP M Nazzal Fawaz melalui Kanit PPA, Ipda Rita Zahara mengatakan, kejadian pencabulan itu diperkirakan berlangsung selama satu tahun terhitung dari tahun 2023 sampai 2024 saat sang ibu bekerja menjadi buruh migran di Arab Saudi.
Baca Juga:Pensiunan PNS Pemkab Karawang Tagih Korpri, Uang Pensiunan dari 2022 belum DibayarkanProgam PKTD Sukadami Kembali Bergulir, Saluran Kali Bersih Ekonomi Masyarakat Meningkat
Perbuatan bejat TS (41) terungkap setelah korban menghubungi lewat telepon dan mengaku ke ibunya di Arab Saudi, bahwa sering setubuhi. Mendengar kabar tersebut, sang ibu berinisial SS (35) memutuskan untuk pulang dan mempolisikan suaminya.
“Ibu korban pelapornya. Dilaporkan pada Juli 2024 lalu dan tersangka yang merupakan suaminya sendiri ditahan pada Bulan Agustus 2024,” ujar Rita Zahara, Selasa (1/9/2024).
Menurut Rita, berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan TS (41) terhadap putrinya dilakukan dengan memberikan ancaman tidak akan membiayai putrinya. Apalagi, di kediamannya TS (41) hanya tinggal dengan kelima putrinya, dan korban merupakan putri pertamanya. Bahkan perbuatan TS ini sempat kepergok oleh anak kandungnya yang lain.
“Kami sudah pastikan korban hanya putri pertamanya berusia 13 tahun. Sementara keempat putri lainnya yang usianya masih kecil dipastikan aman,” ujar Rita.
Diketahui, TS (41) diduga mengidap hiperseks itu diketahui karena kebiasaan yang kerap video call istrinya untuk menyalurkan hasrat seksnya.
“Karena istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi sehingga sering tidak dilayani,” jelasnya.
Rita juga mengungkapkan, akibat perbuatannya bejatnya, TS (41) terancam hukuman berat dibui 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.