“Menyikapi tentang adanya isue penyelenggaraan Konferwil di wilayah Jawa Barat pada hari ini, sepanjang penelusuran kami terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan, berkaitan dengan penyelengaraan Konferwil hanya ditemui pada ketentuan Pasai 23 Anggaran Rumah Tangga, yang pada ayat 2 disebutkan Konferwil diselenggarakan selambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres, dan pada ayat 3 disebutkan perpanjangan penyelengaraan Konferwil adalah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, dan apabila dalam tenggang waktu perpanjangan tersebut belum juga terlaksana, maka penyelenggaraan Konferwil melalui Pelaksana Tugas Pengurus adalah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berikutnya. Dan sepanjang pengetahuan kami, dalam rentang waktu 2024 ini tidak ada Kongres INI lain yang diselenggarakan, selain KLB XXIV INI,” tuturnya.
Masih kata Dhodi, sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Pengurus Wilayah Jawa Barat INI beserta 24 (dua puluh empat) Pengurus Daerah INI se Jawa Barat, menegaskan tetap solid dan guyub serta mempunyai kesatuan sikap yang sama dibawah kepemimpinan Rekan Dr. Irfan Ardiansyah, SH., L.LM. sebagai Ketua PP INI hasil KLB XXIV INI sampai dengan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pengwil Jawa Barat tetap solid dan guyub. Salam Notaris Jabar, Guyub, Bersatu, Pasti Kuat,” pungkasnya.