KPU Tetapkan Lokasi Bebas Atribut Kampanye di Karawang

KPU Karawang
KPU Karawang menetapkan sejumlah tempat dan lokasi yang dilarang menjadi ajang kampanye paslon Pilkada 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menetapkan sejumlah tempat dan lokasi yang dilarang menjadi ajang kampanye bagi pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kampanye yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan papan reklame dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang. Namun, ada beberapa pengecualian terkait lokasi-lokasi tertentu,” ungkap Mari Fitriana pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:Dies Natalis ke-10 UBP Karawang, Bangun Kepedulian Lewat Donor DarahKurang Perhatian, Warga Parungmulya Desak PT Inti Ganda Perdana 

Pemasangan atribut kampanye tidak diperbolehkan di tempat-tempat yang dianggap tidak pantas, seperti rumah sakit, tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintahan, serta sarana dan prasarana publik. Selain itu, lokasi strategis seperti sepanjang Jalan Ahmad Yani, Lapangan Karangpawitan, dan Alun-alun Karawang juga termasuk area yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye.

Mari Fitriana menambahkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1624 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024.

“Jika ditemukan pemasangan atribut kampanye di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan, kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang untuk menertibkannya,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye.

“Kami berharap para calon dan tim suksesnya bisa mengikuti ketentuan ini agar Pilkada bisa berlangsung dengan tertib dan damai,” tambah Mari Fitriana.

Berikut ini daftar lengkap tempat dan lokasi yang dilarang menjadi ajang kampanye dan pemasangan atribut kampanye:

1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar, dan tembok).

2. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya (termasuk halaman, pagar, dan tembok).

Baca Juga:Pj Bupati Kabupaten Bekasi Lantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Godok Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan 

3. Gedung dan/atau halaman sekolah serta perguruan tinggi (termasuk pagar dan tembok).

4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar, dan tembok).

0 Komentar