5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.
Tempat/Lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK):
1. Sepanjang Jalan Ahmad Yani (By Pass) dari Bundaran Ramayana hingga lampu merah RMK.
2. Lapangan Karangpawitan (By Pass).
3. Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom).
4. Seluruh area pasar.
5. Terminal kendaraan umum.
6. Halte bus dan angkutan kota.
7. Stasiun kereta api.
8. Tiang PJU dan lampu lalu lintas (APILL).
9. Tiang rambu-rambu lalu lintas.
10. Tiang telepon/Telkom.
11. Area perlintasan kereta api.
12. Jembatan penyeberangan orang (JPO).
13. Jembatan dan flyover.
14. Fasilitas umum milik pemerintah lainnya.
15. Taman dan pepohonan.
16. Bundaran Tuparev (Ramayana).
17. Bundaran Jl. Siliwangi.
18. Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe.
19. Bundaran Perumnas.
20. Bundaran Wadas (Kebon Buah).
21. Bundaran Badami (Novotel).
Dengan adanya larangan ini, KPU Karawang berharap agar seluruh elemen masyarakat dan para paslon dapat mematuhi aturan yang ada demi terselenggaranya Pilkada yang kondusif dan lancar.