Diduga Langgar Aturan, Acep Gina Dilaporkan ke Bawaslu Karawang

Pilkada
Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan paslon nomor urut 1 pada saat melakukan kampanye di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur.

Reinaldi Firmansyah Purba menyampaikan pelanggaran pilkada tersebut yaitu dugaan praktik money politik.

“Hari ini kita melaporkan terkait kegiatan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 yang berlokasi di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya beberapa waktu lalu,” ujarnya, Rabu (16/10)

Baca Juga:Komitmen Sektor Pendidikan, Aep Syaepuloh Siap Taikan Anggaran Hingga 25 MiliarJelang Musim Hujan, Jaga Kenyamanan Berkendara dengan Teknik Postur Tubuh yang Tepat

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyertakan beberapa bukti untuk mempetkuat pelaporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

“Dalam pelaporan ini, kami sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti foto uang, bingkisan, dan kegiatannya,” tuturnya.

Reinaldi mengatakan, agar pelaporan ini bisa segera diproses, saat ini pihaknya akan segera melengkapi saksi.

“Kami diminta untuk melengkapi saksi. Dan kami akan segera memenuhinya,” ucapnya.

Ia meminta Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran pilkada.

“Tujuan pelaporan pelanggaran ini supaya dalam proses Pilkada 2024 tidak dikotori dengan kecurangan. Karena Pilkada ini harus berjalan dengan luber dan jurdil,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, berkas pelaporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ARAH dinyatakan masih belum lengkap.

Baca Juga:Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari Karawang Dinilai Tidak ProfesionalTitip Nasib ke Ahmad Syaikhu, Ratusan Ojol Dukung ASIH di Pilgub 2024

Sehingga, Bawaslu Karawang meminta agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dalam waktu dua hari kedepan.

“Berkas pelaporannya masih belum lengkap, kami beri waktu dua hari, ini sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa pelapor harus melengkapi saksi-saksi. Apabila sudah lengkap baru bisa di register pelaporannya untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

0 Komentar