Ribuan Pemilih Pemula di Purwakarta Belum Punya KTP, Kebut Perekaman Demi Genjot Partisipasi

Purwakarta
Dua Ribu pemilih pemula di Purwakarta belum rekam e-KTP, Disdukcapil kebut perekaman, Rabu (16/10).
0 Komentar

KBEonline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta tengah mempercepat proses perekaman KTP elektronik (e-KTP) guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Proses ini menjadi prioritas agar seluruh calon pemilih, terutama pemilih pemula, memiliki e-KTP sebelum hari pemungutan suara, Rabu (16/10).

Kepala Disdukcapil Purwakarta, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan perekaman e-KTP bagi penduduk yang belum terdata. Fokusnya tidak hanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasa, tetapi juga TPS khusus seperti di lembaga pemasyarakatan.

Menurut data yang dirilis pada 11 Oktober 2024, masih ada sekitar 2.893 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, dengan lebih dari 2.000 di antaranya adalah pemilih pemula. Disdukcapil menargetkan agar sebagian besar perekaman tersebut selesai sebelum Pilkada berlangsung.

Baca Juga:Diduga Langgar Aturan, Acep Gina Dilaporkan ke Bawaslu KarawangKomitmen Sektor Pendidikan, Aep Syaepuloh Siap Taikan Anggaran Hingga 25 Miliar

“Perekaman e-KTP ini menjadi sangat penting, terutama bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Mereka harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada,” ujar Husni.

Untuk memaksimalkan perekaman, Disdukcapil Purwakarta telah mengirimkan surat undangan kepada pemilih pemula agar mereka segera melakukan perekaman. Terdapat 16 titik layanan perekaman yang tersebar di seluruh kecamatan, serta di Mall Pelayanan Publik (MPP) Madukara, guna memudahkan akses masyarakat.

“Kami juga telah bekerja sama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV untuk memberikan dispensasi kepada siswa-siswa yang berusia 17 tahun. Dengan dispensasi ini, mereka bisa melakukan perekaman tanpa harus mengganggu aktivitas belajar,” tambah Husni.

Ia juga menegaskan bahwa calon pemilih harus berusia minimal 17 tahun pada 27 November 2024 dan tidak terlibat dalam dinas TNI atau Polri untuk bisa terdaftar dalam DPT.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, Husni mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, seperti terbatasnya waktu dan akses ke beberapa wilayah terpencil. Oleh karena itu, Disdukcapil menerapkan model layanan stasioner dan jemput bola dengan menurunkan petugas langsung ke masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Kami berharap agar masyarakat, terutama pemilih pemula, segera memanfaatkan layanan ini agar mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Kami optimis, dengan kerja sama semua pihak, partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini bisa meningkat dibandingkan pemilihan sebelumnya,” tutupnya.

0 Komentar