Meski demikian, kata Akbar, jika menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi bakal memberikan rekomendasi terkait penertiban APK itu kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Kalau memang itu jadi temuan outputnya kami rekomendasi dulu ke pasangan calon selama 3 hari untuk dicopot. Jika tidak akan kami sampaikan dan rekomendasi ke Satpol PP untuk pencopotannya,” tandasnya. (Iky)