Ketua PCNU Karawang Diduga Kampanyekan Paslon Masjid, Bawaslu Karawang Buka Suara

Ketua PCNU Karawang, Deden Perman
Beredar gambar Ketua PCNU Karawang, Deden Permana diduga sedang berkampanye di masjid.
0 Komentar

Ia meminta semua pihak untuk mentaati regulasi yang berlaku. Sebab, regulasi ini untuk menciptakan rasa adil dan ketentraman di masyarakat.

“Masyarakat bisa memanfaatkan rumah-rumah warga yang memang megizinkan rumahnya untuk dijadikan tempat kampanye, ataupun bisa dilapangan, yang jelas tidak boleh ditempat ibadah,” tegas Ahmad.

Ahmad pun mendorong agar para Paslon bisa menggunakan sisa waktu massa kampanye dengan maksimal.

Baca Juga:Sapa Warga Purwasari, Cabup Aep Syaepyloh Komitmen Utamakan Kepentingan RakyatPersoalan Banjir dan Tawuran Jadi Sorotan Ahmad Syaikhu di Cirebon

“Kampanye sudah berjalan sekitar 30 hari, masih ada sisa waktu beberapa hari kedepan, maka para Paslon harus bisa memanfaatkan waktu ini dengan baik, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Ahmad.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi dilapangan maupun di media sosial untuk segera melaporkan ke Bawaslu Karawang.

“Silahkan masyarakat bisa langsung membuat laporan pelanggaran Pemilu yang diketahui, kemudian isi kelengkapan formil dan materil nya, seperti uraian kejadian dan bukti-bukti pendukung lainnya. Kita harus terus awasi penyelenggaraan Pilkada ini agar berjalan adil dan demokratis,” tutup Ahmad.

0 Komentar