KBEonline.id – Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Swara di salah satu tempat ibadah, Jumat (25/10).
Anggota ARAH Fajar Try Suari menyampaikan, dugaan tersebut muncul usai pihaknya mendapati relawan Paslon nomor urut 1 berinisial DP memasang status Whats App berupa foto kegiatan di Masjid Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada 17 Oktober 2024 lalu.
“Dalam postingan status WA DP, selain beliau menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, beliau juga menambahkan caption hatur nuhun Kyai Nurjen. Yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor 1, dan ditambahkan pula foto Paslon nomor urut 1,” jelasnya, Jumat (25/10).
Baca Juga:Dianggap Abaikan Pengusaha Lokal, Warga Parungmulya Demo PT IGPPunya Rekam Jejak Jelas, Laskar BKMB Bhagasasi Deklarasi Dukung ASIH
Fajar sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf i, bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 di tempat ibadah. Ini kan jelas dilarang,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu, kata dia, pihaknya kemudian berinisiatif untuk melaporkan tokoh agama berinisial N ke Bawaslu Karawang.
“Kami pun sudah menyertakan bukti-bukti pelanggarannya, dan kami akan segera melengkapi berkas pelaporan serta menyertakan saksi-saksi,” ungkapnya.
Ia meminta Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran di Pilkada 2024, demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami minta Bawaslu bersikap tegas dan serius dalam menangani pelaporan-pelaporan dugaan pelanggaran pada proses Pilkada 2024 ini,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pelaporan dari ARAH terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya, Bawaslu akan segera melakukan kajian terkait keterpenuhan formil dan materil.
Baca Juga:Bedah Mitos dan Fakta KB Hormonal, DPPKB Karawang Ungkap Fakta SebenarnyaLayani 5 Akseptor KB Vasektomi, DPPKB Karawang Lampaui Target BKKBN
“Kami akan melakukan kajian, kalau ternyata pada berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan mengundang pelapor untuk memberikan informasi dan selanjutnya kami akan memberikan waktu dua hari untuk melakukan perbaikan. Apabila sudah memenuhi formil dan materil, baru bisa di register,” paparnya. (Siska)