Polisi dan Pol PP Terus Buru Knalpot Brong di Karawang

Aparat polisi dan Pol PP razia knalpot Brong.
Aparat polisi dan Pol PP razia knalpot Brong.
0 Komentar

“Kami juga menemukan banyak siswa yang memarkir motor di dua lokasi itu. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan surat kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Harapannya, pihak sekolah dapat memberikan pembinaan kepada para siswa yang masih menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot brong,” tandasnya. Adi menegaskan bahwa Satpol PP Karawang akan terus berkomitmen untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 secara konsisten.

“Kami akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara berkala dan rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” ungkap Adi. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.

“Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kita,” tutup Adi. (Siska)

0 Komentar