PGRI Karawang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Guru dalam Proses Disiplin Siswa

PGRI Kabupaten Karawang,
Dalam rangka konferensi Kerja ke-IV PGRI, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Uyat menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam menghadapi siswa.
0 Komentar

KBEonline.id – Dalam rangka konferensi Kerja ke-IV PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Karawang, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Uyat menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam menghadapi siswa yang sulit didisiplinkan, seiring dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewenangan guru untuk mendisiplinkan siswa, Selasa (5/11).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1, guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman mendidik kepada siswa yang melanggar norma, tetapi hukuman tersebut diatur harus berupa teguran lisan atau peringatan, bukan tindakan kasar.

Uyat menyatakan bahwa generasi sekarang yang sedang bersekolah saat ini sudah tidak bisa lagi diberlakukan tindakan keras.

Baca Juga:Rumah Sakit Hastien Karawang Resmi Dipercaya Jadi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025Polres Karawang Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Amankan Ganja Hampir 1 Kg

“Guru memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar norma, tetapi perlu diingat, hukuman tersebut harus bersifat mendidik. Kami melindungi guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara orang tua, siswa, dan guru, terutama dalam menanggapi aduan dari siswa yang terkadang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ketua PGRI Karawang mengungkapkan bahwa pengaduan siswa sering kali langsung ditanggapi masyarakat atau lembaga hukum tanpa proses komunikasi yang memadai dengan pihak sekolah, yang dapat mempersulit guru dalam menjalankan tugasnya.

“Ketika ada aduan dari siswa kepada orang tua yang sebenarnya tidak benar, hal ini justru akan menjadi masalah bagi siswa dan pihak sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uyat menyampaikan bahwa organisasi PGRI Karawang akan selalu melindungi profesi guru di Kabupaten Karawang. Pihaknya bahkan menyiapkan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum terkait upaya mendisiplinkan siswa.

“Kami sekarang memiliki lawyer khusus untuk membantu guru yang mengalami masalah seperti ini. Tujuan kami adalah melindungi guru, agar dapat mengajar dengan rasa aman,” tambahnya.

Uyat juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memahami kondisi anak dan tugas guru. Menurutnya, perlu adanya kesadaran dari semua pihak bahwa proses pendidikan harus dilakukan secara bijak tanpa harus menggunakan kekerasan.

“Anak yang nakal tidak bisa langsung dipukul seperti dulu, ada aturan yang harus dipatuhi,” tutupnya.

0 Komentar