UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku, Tapi Siapa Pengawasnya Masih Teka-teki!

UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku
UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Bulan lalu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku. Namun, organisasi yang mengawasi keamanan data pribadi masih menjadi teka-teki.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tidak menanggapi banyak pertanyaan dari media. Ia hanya mengatakan untuk menunggu.

Prasetyo mengatakan, “Tunggu saja,” dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, (14/11), di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga:Heboh! Negara Tetangga Naikkan Status Bahaya Tertinggi, Warga Diminta WaspadaIni 8 Cara Ampuh Hindari Penipuan Asuransi, Nomor 4 Sering Diabaikan Banyak Orang!

Meutya Hafid, menteri Komdigi, mengungkapkan pada saat yang sama bahwa Prasetyo dan dirinya juga telah mendiskusikan undang-undang PDP. Tampaknya, hal ini belum akan dibahas hingga Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungannya ke luar negeri.

“Tentu ini kayak carry over dari pemerintah sebelumnya. Jadi ini setelah Presiden pulang,” kata Meutya.

Pada tanggal (17/10) lalu, Dewan PDP dijadwalkan akan disahkan. Pasal 59 dan 60 undang-undang PDP menguraikan peran dan wewenang lembaga PDP.

Tugasnya adalah untuk mengawasi bagaimana pelanggaran hukum administratif terhadap peraturan-peraturan ini diatur dan ditegakkan. Perwakilan Menkomdigi, Nezar Patria, mengklarifikasi bahwa lembaga ini akan berada di bawah Komdigi dalam pertemuan baru-baru ini.

Pengelolaan akan terus berlanjut hingga lembaga tersebut dapat berfungsi dengan sendirinya. Ia juga meminta untuk menunggu saat itu.

“Ya, untuk sementara Komdigi mengelola lembaga PDP. Nanti kalau sudah siap akan berdiri sendiri,” ujarnya Senin, (11/11).

Namun, masih belum jelas kapan lembaga khusus ini akan dibentuk dan mulai beroperasi secara otonom. Banyak pihak percaya bahwa ketidakjelasan ini akan berdampak pada implementasi aturan PDP yang baru saja diterapkan.

Baca Juga:Drama Series Thailand Terseret Skandal: Tuduhan Kekejaman Terhadap Hewan Bikin Heboh!Facebook Bangkit Lagi: Tantang TikTok dan YouTube Shorts, Rebut Hati Gen Z di Tengah Persaingan Sengit!

Akibatnya, banyak perusahaan dan organisasi yang masih belum memiliki aturan yang jelas untuk mematuhi undang-undang PDP. Selain itu, beberapa pengamat menekankan pentingnya membentuk badan pengawas yang dapat dipercaya sesegera mungkin untuk mencegah kebocoran data dan eksploitasi informasi pribadi di Indonesia.

Dengan meningkatnya tingkat kebocoran data di Indonesia, beberapa pihak berharap pemerintah akan mengambil tindakan cepat yang berarti untuk memastikan bahwa UU PDP lebih dari sekadar aturan di atas kertas.

0 Komentar