KBEonline.id – MUI Karawang mengecam keras penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Terbaru, ia mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan adanya kegiatan pengajian di Masjid Agung yang disisipi kampanye untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Ketua MUI Karawang Tajudin Nur menyampaikan, sarana ibadah, seperti masjid merupakan fasilitas umum milik masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, bukan kegiatan politik.
“Sarana ibadah, majelis taklim, dan lembaga pendidikan adalah milik umum, semua golongan. Seharusnya kampanye di masjid itu tidak dilakukan, karena sudah jelas ini dilarang,” terangnya, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Perlindungan Hukum Bagi Tenaga PendidikTangan Seorang Pemuda Putus Akibat Tawuran, Polsek Tempuran Dalami Kasus
Tajudin Nur sangat menyesalkan atas terjadinya kejadian tersebut, sebab dengan dilakukannya kegiatan kampanye di masjid dapat memicu konflik di masyarakat.
“Kalau masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan digunakan untuk kegiatan politik, ini bisa mendatangkan konflik. Karena jemaah masjid itu kan dari semua kalangan,” katanya.
Ia meminta Bawaslu Karawang untuk bisa bertindak tegas dan bekerja lebih aktif dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Bawaslu harus aktif mengawasi jalannya proses Pilkada, ketika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan tegas,” ujarnya.
Ia memaparkan, sebelumnya MUI Karawang telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilihan kepada para Ketua MUI tingkat kecamatan.
“Kami sudah megundang para Ketua MUI tingkat kecamatan untuk mendapatkan edukasi dari KPU mengenai aturan-aturan dan larangan-larangan di Pilkada 2024, termasuk larangan kegiatan kampanye di masjid,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, MUI Karawang berharap para Ketua MUI tingkat kecamatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya ke setiap majelis taklim dan lembaga pendidikan.
Baca Juga:Panwascam Cikarang Utara Gembleng PTPS Jelang Pilkada 2024Lomba Senam Jingle Aep Maslani Diikuti Ribuan Peserta, Tumpah Ruah Penuh Kemeriahan
“Kami berharap dan mendorong agar para Ketua MUI tingkat kecamatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilihan,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti adanya penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Ia akan segera memberikan himbauan kembali kepada para Ketua MUI tingkat kecamatan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa kampanye di masjid itu dilarang. Kami mengimbau kepada para Ketua MUI tingkat kecamatan untuk aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, jangan sampai terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (Siska)