Aktivis NU Laporkan Penceramah CSH Atas Dugaan Kampanye Terselubung di Masjid Agung Karawang

Masjid Agung Karawang
CSH diduga berkampanye untuk mendukung Paslon nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dalam acara pengajian di Masjid Agung.
0 Komentar

KBEonline.id – Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Karawang Ahmad Rohiman resmi melaporkan penceramah CSH ke Bawaslu Karawang. CSH di duga berkampanye untuk mendukung Paslon nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dalam acara pengajian di Masjid Agung beberapa waktu lalu.

Ahmad Rohiman atau akrab disapa Kang Iman yang juga menjabat sebagai pengurus ANSOR Karawang sangat menyesalkan kejadian tersebut.

“Kami sangat menyesesalkan atas indikasi adanya kampanye Paslon nomor 1 Acep-Gina yang dilakukan oleh penceramah CSH dalam pengajian Muslimat NU di Masjid Agung pada Sabtu, 16 Nobember 2024 kemarin,” ujar Kang Iman, Selasa, 19/11/2024.

Baca Juga:MUI Karawang Protes Masjid Jadi Tempat Kampanye Acep Gina, Minta Bawaslu Karawang SeriusAhmad Syaikhu Soroti Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik

Ia menegaskan bahwa masjid merupakan tempat suci yang seharusnya dijaga kesakralannya dan tidak boleh dijadikan sebagai sarana kampanye.

“Jika masjid digunakan sebagai sarana kampanye, itu sama saja telah menjatuhkan marwah masjid sebagai tempat ibadah yang sakral bagi umat islam. Rumah ibadah agama apa pun, tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” paparnya.

Kang Iman, menegaskan tindakan kampanye di masjid jelas melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk sebagai syarat pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Karawang.

“Hari ini kami sudah melaporkan penceramah CSH atas dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung. Kami sudah melengkapi bukti-bukti dan menyiapkan empat orang saksi, yaitu dari pengurus Muslimat NU Karawang,” katanya.

Ia meminta Bawaslu Karawang untuk segera bertindakan tegas dan bisa segera menindaklanjuti terhadap laporan pelanggaran tersebut.

“Kami harap Bawaslu bisa tegas dan segera menindaklanjuti laporan kami,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh para penceramah maupun para tokoh agama untuk bersama-sama menjungjung tinggi kesucian dan menjaga marwah tempat ibadah.

Baca Juga:Tangan Seorang Pemuda Putus Akibat Tawuran, Polsek Tempuran Dalami KasusPanwascam Cikarang Utara Gembleng PTPS Jelang Pilkada 2024

“Bagi semua penceramah maupun tokoh agama, jangan sembarangan berbicara tentang Pilkada di masjid. Karena masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kemurniaannya dan kesuciannya, bukan menjadi tempat kampanye,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pelaporan tersebut dan akan segera mem

“Hari ini kami sudah menerima berkas pelaporan dugaan kampanye di Masjid Agung. Sekarang sedang diproses, sejauh mana kelengkapan dari pelapor untuk melengkapi persyaratan. Karena mau bagaimana pun pelapor harus melengkapi bukti dan saksi-saksi yang memang mendengar, melihat dan berada di lokasi kejadian,” terangnya. (Siska)

0 Komentar