Badan Karantina Indonesia Gagalkan Penyelundupan Jutaan Lobster Ilegal: Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Diselam

Penyelundupan Jutaan Lobster Ilegal
Penyelundupan Jutaan Lobster Ilegal
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Penangkapan transaksi ilegal di bidang karantina perikanan telah dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantin). Jika dihitung, nilai transaksi yang berhasil diselamatkan dari beberapa kali penangkapan yang dilakukan antara bulan Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp 196.137.477.500.

“Kita punya kesempatan untuk mencegah potensi kerugian negara. Dari karantina Ika, ini masih baru. Sederhananya, kita belum memperhitungkan karantina tumbuhan dan hewan,” kata Barantin Hudiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Selasa, (19/11).

Jutaan ekor lobster atau 1.416.515 ekor tersebut terdiri dari benih lobster, 240 ekor ikan hidup, 11.811 kg hasil olahan perikanan, dan 81 ekor hasil perikanan lainnya.

Baca Juga:Dampak Judi Online dan Digitalisasi: PHRI Ramalkan Penurunan Okupansi Hotel Selama Libur NataruBulog Kini di Bawah Presiden! Erick Thohir Ungkap Fokus Baru untuk Operasi Pasar dan Ketahanan Pangan

“Lokasi penangkapan beragam, misalnya di bandara sebanyak 1.445 kali, disusul Pelabuhan Penyeberangan sebanyak 745 kali, Kantor Pos sebanyak 59 kali, dan pos lintas batas negara sebanyak 60 kali,” ungkap Ian.

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur beberapa hal terkait karantina, termasuk ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Konsekuensinya berlaku untuk berbagai macam pelanggaran, termasuk memasukkan atau mengeluarkan hewan, ikan, atau tanaman tanpa proses yang benar, serta perdagangan yang melanggar hukum yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Hukuman pidana yang diuraikan dalam Pasal 86 hingga 91 undang-undang ini memberikan hukuman yang berat sebagai sarana untuk melindungi kesehatan dan sumber daya alam Indonesia.

Hukuman maksimal berdasarkan Pasal 86-91 (ketentuan pidana) adalah 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000. Hukuman yang paling ringan adalah denda maksimal Rp2.000.000.000 dan kemungkinan hukuman penjara dua tahun.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuat jera para pelanggar sekaligus mengirimkan pesan yang jelas bahwa tindakan yang mengancam lingkungan dan kesehatan melalui perdagangan dan peredaran satwa liar atau produk yang melanggar hukum harus dihentikan.

0 Komentar