KBEONLINE.ID– DKI Jakarta dan Jawa Barat merupakan dua provinsi yang kini tengah melakukan pemutihan mobil. Jika Jawa Barat menawarkan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor, DKI Jakarta menawarkan insentif berupa pengenaan 0% untuk pengajuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kedua dan seterusnya.
Hal ini dilakukan karena provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa insentif BBNKB tahun 2023 memberikan dampak yang baik bagi pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Aturan serupa telah berhasil diterapkan, meningkatkan jumlah mobil yang terdaftar, yang pada akhirnya memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor DKI Jakarta. Pemerintah tentu akan lebih mudah menetapkan peraturan transportasi dan meningkatkan manajemen lalu lintas dengan data yang lebih akurat dan terkini.
Baca Juga:Cadangan Nikel RI Kuasai 42% Dunia: Menteri ESDM Soroti Pengelolaan Demi Kesejahteraan Rakyat!Lyodra Cetak Sejarah: Nyanyikan Lagu ‘Far Away’ untuk Soundtrack Moana 2
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur tentang insentif pajak daerah seperti pengenaan 0% untuk BBNKB penyerahan kedua, menjadi landasan hukum.
Menurut situs web resmi provinsi DKI Jakarta, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Selain memberikan insentif pajak 0%, Gubernur menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang mendapatkan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% (nol persen) dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Menurut Pasal 5 Pergub No. 41 Tahun 2024, BBNKB tidak diperkenankan untuk mendapatkan penggantian atas kelebihan pajak daerah yang telah dibayarkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub tersebut.
“Dengan kata lain, meskipun peraturan baru ini memungkinkan pengenaan pajak sebesar 0%, seseorang yang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini diberlakukan, tidak dapat mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian selisih pajak yang telah dibayarkan. Setelah peraturan ini berlaku, pajak yang telah dibayarkan dianggap lunas dan tidak dapat diubah atau dikembalikan,” kata Bapenda DKI Jakarta.