Skema pemutihan pajak mobil di Jawa Barat, sementara itu, berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, program ini merupakan kabar gembira karena menawarkan beberapa keringanan pajak yang sangat menguntungkan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Salah satu dari empat inisiatif yang akan dilaksanakan adalah program bebas denda pajak kendaraan bermotor, yang akan menghapus semua denda pajak kendaraan yang terlambat selama program berlangsung.
“Setelah itu, wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pajak untuk tahun ketiga, yang berarti mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun sebelumnya. Tunggakan pajak kendaraan di tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibayarkan,” Bapenda Jabar menyatakan di situsnya.
Baca Juga:Cadangan Nikel RI Kuasai 42% Dunia: Menteri ESDM Soroti Pengelolaan Demi Kesejahteraan Rakyat!Lyodra Cetak Sejarah: Nyanyikan Lagu ‘Far Away’ untuk Soundtrack Moana 2
Selain itu, bebas bea balik nama kendaraan kedua (mobil bekas), program ini menghapuskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik mobil bekas yang ingin mengurusnya.
“Serta diskon pajak kendaraan bermotor di mana wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon 2% untuk pajak yang jatuh tempo dalam waktu 30 hari dan 4% untuk pajak yang jatuh tempo dalam waktu 30 sampai 180 hari,” tulis Bapenda Jabar.