KBEonline.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan sebanyak 3.536 lembar surat suara yang rusak dan berlebih. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di gudang logistik KPU Karawang, yang berlokasi di Kelurahan Tanjungmekar. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim pasangan calon.
“Setelah melalui proses penyortiran dan pelipatan surat suara, kami menemukan sejumlah surat suara yang rusak. Kami juga telah mengajukan penambahan untuk menggantikan surat suara tersebut,” ujar Mari pada Selasa malam (26/11/2024).
Baca Juga:Pemkab Karawang Siap Jalankan Program Makanan Bergizi untuk Siswa Sekolah DasarKPU Karawang: Pemilih Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih di TPS
Mari merinci bahwa dari total 3.536 surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 1.982 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan 1.554 lembar lainnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sesuai aturan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan sehari sebelum pemilihan. Proses ini diawasi langsung oleh pihak terkait, termasuk perwakilan dari tim pasangan calon, guna memastikan transparansi,” jelasnya.
Pemusnahan ini, lanjut Mari, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan surat suara di Kabupaten Karawang telah sesuai jenis dan jumlah. Tidak ada lagi surat suara berlebih yang tersimpan di gudang logistik KPU.
“Semua kebutuhan surat suara untuk 3.793 TPS di Karawang sudah terpenuhi. Kami berharap proses pencoblosan besok berjalan lancar tanpa kendala apa pun,” pungkasnya.