KPU Karawang: Pemilih Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih di TPS

KPU Karawang
KPU Karawang menyampaikan pemilih tanpa surat undangan tetap bisa menyalurkan hak pilih di TPS Pilkada 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Masyarakat yang tidak menerima surat undangan atau pemberitahuan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana, dalam konferensi pers pada Selasa (26/11/2024).

Ikmal mengungkapkan bahwa masih ada pemilih yang keliru menganggap bahwa surat pemberitahuan atau undangan adalah syarat wajib yang harus dibawa ke TPS untuk bisa memilih. Padahal, menurutnya, pemilih yang tidak menerima surat undangan tetap berhak menyalurkan hak pilihnya.

“Surat pemberitahuan itu tidak bisa dititipkan dan harus diterima langsung oleh pemilih. Biasanya, surat ini sering kali tidak diterima oleh pemilih karena mereka tidak ada di rumah pada saat pengiriman, sehingga kadang surat itu dibawa lagi oleh petugas KPPS,” jelas Ikmal.

Baca Juga:Puskor Aep Maslani Kerahkan Ratusan Relawan untuk Kawal Perolehan Suara Pilkada KarawangBawaslu Tingkatkan Intesitas Kewaspadaan Pelanggaran Money Politik di Pilkada Karawang

Ikmal menambahkan, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan, mereka tetap bisa datang langsung ke TPS dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Petugas KPPS akan memeriksa data pemilih dan mencocokkannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika nama pemilih ada dalam DPT, mereka bisa langsung menyalurkan hak pilihnya. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, tetapi KTP sesuai dengan lokasi TPS, pemilih masih bisa memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB menggunakan surat suara tambahan,” terang Ikmal.

Hal ini memungkinkan bagi pemilih yang terlewat dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) atau mereka yang baru saja pindah KTP setelah proses Coklit selesai. Namun, jika alamat di KTP pemilih tidak sesuai dengan lokasi TPS, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan untuk memilih.

Ikmal juga menambahkan, bagi pemilih yang sudah melakukan proses pindah memilih, mereka dapat menunjukkan dokumen pindah memilih kepada petugas KPPS untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam daftar pemilih pindahan. Petugas KPPS pun telah diberikan data terkait pemilih pindahan ini.

“Data pemilih pindahan sudah disampaikan kepada petugas KPPS, dan kami harap petugas siap untuk melayani pemilih tersebut pada hari pemungutan suara, 27 November 2024,” pungkas Ikmal.

0 Komentar