KPU Karawang: Pemilih Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih di TPS

KPU Karawang
KPU Karawang menyampaikan pemilih tanpa surat undangan tetap bisa menyalurkan hak pilih di TPS Pilkada 2024.
0 Komentar

Dengan adanya penjelasan ini, KPU Karawang berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima surat undangan, karena mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

0 Komentar