Dengan adanya penjelasan ini, KPU Karawang berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima surat undangan, karena mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
KPU Karawang: Pemilih Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih di TPS

