KBEONLINE.ID– Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6,5% pada tahun 2025. Prabowo Subianto, sang presiden, mengumumkan hal ini secara langsung.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Yassierli, menteri tenaga kerja, merekomendasikan kenaikan 6% pada UMP 2025 sebelum memilih untuk menaikkannya menjadi 6,5%. Namun, Prabowo akhirnya memilih persentase 6,5%.
Niat Pemerintah untuk meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 merupakan langkah yang menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kenaikan sebesar 6,5% ini melebihi rekomendasi awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya meminta kenaikan sebesar 6%.
Baca Juga:Guna Guna Istri Muda 2024: Remake Film Horor Legendaris 1997 yang Siap Bikin Merinding!Prabowo Potong Anggaran Makan Bergizi Gratis: Klaim Bantuan Sosial Sudah Maksimal!
Kenaikan ini tentu saja akan membantu meningkatkan daya beli para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja berdasarkan kontrak atau kurang dari satu tahun, yang sering kali lebih terpapar pada volatilitas ekonomi.
Prabowo menyatakan, “Namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan Buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” pada hari Jumat, (29/11), di Istana Negara di Jakarta.
Prabowo menegaskan bahwa UMP sangat penting untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang belum menikah.
“Seperti yang kita ketahui, UMP adalah jaminan jaminan sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Namun demikian, Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besaran sektoral untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.
Keputusan Prabowo untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5% menunjukkan bahwa pemerintahannya terus memprioritaskan keamanan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Namun, karena mekanisme penetapan upah sektoral masih berada di tangan dewan pengupahan daerah, masih ada ruang untuk modifikasi tambahan yang disesuaikan berdasarkan situasi ekonomi di berbagai daerah.
Hal ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menangani perbedaan biaya hidup dan produktivitas antar lokasi sekaligus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan.
Baca Juga:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Hari Guru Nasional 2024: Momen Haru yang Menggetarkan!Hybe Kehilangan Ratusan Juta USD: Saham Anjlok Usai NewJeans Putus Kontrak dengan ADOR!
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” katanya.
Sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa UMP juga harus mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi negara secara keseluruhan. Meskipun kenaikan ini menguntungkan pekerja, kesulitan utamanya adalah memastikan bahwa kenaikan ini tidak merusak stabilitas ekonomi atau menaikkan biaya produk dan jasa.