KBEONLINE.ID– Kuartal ketiga tahun 2024 menyaksikan kenaikan klaim asuransi kesehatan yang memecahkan rekor. Karena kenaikan klaim tidak sejalan dengan kenaikan premi, perusahaan asuransi jiwa juga terpaksa menaikkan biaya klaim asuransi.
Per September 2024, klaim asuransi kesehatan meningkat 37,2% menjadi Rp20,91 triliun, menurut data AAJI. Pencapaian ini merupakan peningkatan 32,9% sebesar 430 basis poin dari periode yang sama tahun lalu dan 24,9% meningkat sebesar 1.230 basis poin dari akhir tahun 2023.
Peningkatan klaim asuransi kesehatan yang cepat pada kuartal ketiga tahun 2024 merupakan masalah yang signifikan bagi sistem asuransi di Indonesia, terutama dalam hal inflasi medis, yang jauh melampaui inflasi umum. Peningkatan klaim yang melebihi premi ini menciptakan rasio klaim terhadap premi yang tidak seimbang, sehingga menyebabkan perusahaan asuransi harus menanggung kerugian yang lebih besar.
Baca Juga:Penjualan Rumah Anjlok Akibat Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12% dan Cabut Insentif!Mulai Desember 2024, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non-Subsidi: Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Selama periode tersebut, volume klaim asuransi kesehatan juga jauh melampaui kenaikan premi yang mencapai Rp14,98 triliun. Akibatnya, rasio klaim terhadap premi menjadi 139,5%.
Variabel-variabel seperti meningkatnya biaya perawatan medis, meningkatnya kompleksitas layanan perawatan kesehatan, dan dampak dari variabel eksternal seperti inflasi dan pandemi, semuanya berkontribusi dalam memperburuk situasi. Oleh karena itu, langkah-langkah koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan regulator merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih efisien dan mengurangi beban klaim serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (02/12) “Peningkatan yang terjadi pada tahun 2024 bahkan telah melampaui peningkatan yang terjadi pada tahun 2023,” kata Elin Waty, kepala saluran distribusi dan inklusi untuk pemasar AAJI.
Melalui sejumlah inisiatif, termasuk koordinasi layanan medis (atau koordinasi manfaat) dengan BPJS Kesehatan dan pembentukan dewan penasihat medis, AAJI terus bekerja sama dengan regulator dan penyedia layanan kesehatan untuk menurunkan rasio klaim terhadap premi. Hal ini akan meningkatkan cakupan perlindungan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Dari perspektif industri, kami juga mendorong pelaku usaha untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pemegang polis, tentang keadaan yang terjadi. Diharapkan kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan perusahaan, namun juga memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Elin.