Masih Gunakan TPA Sistem Open Dumping, Komisi DPRD Bekasi Soroti DLH

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti DLH karena masih gunakan sistem open dumping.
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti Dinas Lingkungan Hidup setempat dalam menangani masalah sampah liar hingga pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.

“Yang kita bahas point-point nya kita minta pencerahan dari Dinas terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui permasalahan permasalahan itu bisa terjadi baik itu jebolnya TPA Burangkeng dan banyaknya TPS Liar,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Rudy Rafly kepada Cikarang Ekspress pada Senin (02/12).

Rudy mengakui bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan rapat bersama Dinas terkait dalam hal ini menjawab laporan dari masyarakat yang diterimanya berkenaan TPA Burangkeng yang sudah overload dan banyaknya lokasi TPS Liar.

Baca Juga:Simulasi Makanan Bergizi SD di Karawang, Bupati Aep Ungkap Gunakan Dana PribadiBawaslu Klaim Pilwalkot Bekasi Bebas Uang Cendol

“Memang kemarin kita atas dasar laporan masyarakat karena banyak sekali laporan-laporan yang kita terima terkait pertama TPA Burangkeng yang overload, pagar pembatas yang jebol kemudian sampah-sampah masih banyak TPS Liar. Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Disperkimtan, pihak Kecamatan Setu selaku perwakilan dari masyarakat sudah kita panggil,” kata Rudy.

Adapun pembahasan pada saat rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yakni khusus pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menjelasan persoalan yang dimaksud.

“Memang yang kita terima Dinas Lingkungan Hidup mengatakan persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Tetapi secara formil dan yang mempunyai wewenang di pemerintahan itu tupoksi nya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Rudy.

Kendati begitu, kata Rudy, dalam menangani masalah sampah di Kabupaten Bekasi ini sejatinya menjadi tugas dan fungsinya berada di Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, Dinas terkait menyebut berkenaan penanganan sampah dirasa harus menjadi tugas bersama.

“Karena dia yang punya program dan anggaran. Oleh karena itu kita berharap harus ada tindakan segera jangan melempar tangankan dimana menjadi tugas bersama dan tanggung jawab bersama,” ucap dia.

“Dia (DLH-red) punya program, memang jalur permasalahannya soal sampah otomatis yang menjadi tanggung jawab itu Dinas Lingkungan Hidup sendiri. Jadi harus ada tindakan. Minimal TPS Liar yang saat ini marak sampah-sampah nya itu seharusnya di angkut semua dan keberadaan TPS Liar itu seharusnya sudah gak ada,” sambungnya.

0 Komentar