Untuk bahan bangunan, terdiri dari pekerjaan struktur dan rangka atap, pekerjaan dinding, penutup atap (genteng), pekerjaan lantai rabat, dan kamar mandi atau MCK dan septictank.
“Kriteria rumah layak huni ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, keselamatan bangunan, kesehatan rumah, kecukupan ruang yang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar SDGs (Sustainable Development Goals) 7,2 meter persegi per orang, dan terakhir kelayakan sanitasi,” beber Indra.
Indra juga menjelaskan prinsip dari program perbaikan rutilahu. Yakni, masyarakat sebagai pelaku utama, bantuan sosial untuk kesejahteraan masyarakat, pengungkit keswadayaan masyarakat, gotong royong dan berkelanjutan, fasilitator pendamping masyarakat, tanpa pungutan biaya, output rumah layak dan terhuni, serta tepat sasaran prosedur, waktu pemanfaatan dan akuntabel.
Baca Juga:Jaga Kerawanan Pangan, Dinas Ketapang Gelar Pangan MurahMasih Gunakan TPA Sistem Open Dumping, Komisi DPRD Bekasi Soroti DLH
Adapun kriteria penerima manfaat perbaikan rutilahu, di antaranya warga negara Indonesia dan sudah menikah, memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai domisili, masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya, CPM belum pernah menerima bantuan perumahan dari sumber apapun, menghuni rumah satu-satunya yang tidak layak huni, bersedia berswadaya, bersedia memelihara hasil peningkatan kualitas (tidak diperjualbelikan) selama 5 tahun, berada di lokasi prioritas kawasan kumuh.
Sementara itu, salah seorang penerima bantuan perbaikan rutilahu, Zaenal Abidin, warga Desa/Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, mengaku sangat bersyukur mendapatkan dana bantuan stimulan sebesar Rp 20 juta untuk perbaikan rumahnya.
Dia berharap, program dari Disperkim Jabar ini, memberikan keberkahan dan bermanfaat bagi keluarganya. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang turut memberikan bantuan swadaya sehingga rumah saya menjadi layak huni,” ujar Zaenal.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Lukmanul Hakim mengatakan, sebanyak 20 kepala keluarga di desanya, mendapat bantuan perbaikan rutilahu di tahun 2024 ini.
Lukman berharap, tahun 2025 mendatang, Disperkim Jabar kembali mengalokasikan perbaikan rutilahu di desa tersebut. Mengingat, masih banyak warga yang membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah mereka. “Kami sangat terbantu atas program perbaikan rutilahu ini. Dan saya berharap, program ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ujar Lukman.