Atas dasar itu, pihaknya puna berencana untuk mengajukan permohonan PK. Dengan adanya bukti baru atau keadaan baru yang ditemukan, dirinya meyakini permohonan PK akan disetujui.
“Iya rencana mengajukan PK tetapikan kita nunggu Novum nih, bukti sudah ada sebagian, baru ketemu juga. Seiring dengan ketentuan di undang-undang Mahkamah Agung, PK itu karena ada unsur kekhilafan dan kelalaian hakim dalam hal penerapan hukumnya, itu akan kita ajukan,”jelasnya.(mil)