Lewat MPP, Disdukcapil Karawang Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat

Disdukcapil Karawang
Disdukcapil Karawang terus meningkatkan kualitas pelayanan.
0 Komentar

KBEonline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Technomart Galuh Mas.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar menyampaikan, tujuan membuka pelayanan Adminduk di MPP adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya pelayanan di MPP, bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan waktu yang fleksibel, karena layanan di MPP ini dibuka setiap hari,” katanya, Senin, 9/12/2024.

Baca Juga:Hilang Fokus usai Belanja Sayur, Wanita Paruh Baya di Tambun Tewas Tersambar Kereta Oknum Guru SMP di Cikarang Selatan Diduga Lacehkan Seksual Siswa

Ia menyebut, jumlah pemohon Adminduk di MPP bisa mencapai 100 orang per hari. Masyarakat yang ingin mengurus Adminduk di MPP, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website https://mpp.karawangkab.go.id/layanan.

“Setelah masuk ke website, masyarakat bisa memilih layanan Disdukcapil untuk mendapatkan nomor antrian kepengurusan Adminduk,” ujarnya.

Elfan menjelaskan, beberapa layanan Adminduk yang bisa dilakukan di MPP, diantaranya, Kartu Keluarga (KK) KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP-el, pindah keluar dari Kabupaten Karawang, dan kedatangan dari luar Kabupaten Karawang.

“Semua jenis layanan ini bisa di akses melalui MPP. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk. Hal ini sangat memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elfan mengatakan, bahwa ada beberapa layanan yang memang harus dilakukan di Kantor Disdukcapil, seperti apabila ada perbaikan data dalam dokumen Adminduk.

“Kalau masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data, seperti ada kesalahan nama dalam akte kelahiran atau apapun, harus dilakukan di kantor Disdukcapil, karena kita sudah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, jadi kalau mau pendaftaran sidang, kita bisa bantu fasilitasi, pelaksanaan sidang nya pun bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Layanan MPP Disdukcapil Karawang Endang Suhendar mengatakan, pelayanan Adminduk di MPP ini sudah berjalan selama empat tahun. Ia mengajak bagi masyarakat yang memiliki banyak kesibukan bisa memanfaatkan layanan tersebut.

0 Komentar