Kang Pipik Sosialisasi 2 Perda Sekaligus, Perda Lingkungan dan Pemberdayaan Perempuan

Kang Pipik
Acara sosialisasi Perda. Kang Pipik Ajak Masyarakat Karawang Terlibat Menjaga Lingkungan dan Berdayakan Kaum Perempuan.
0 Komentar

Menurut Kang Pipik, masyarakat harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga danbagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik.

Dalam sosialisasi kali ini, Kang Pipik juga menegaskan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar bertanggung jawab. Memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.Dan juga pengendalian pencemaran harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan.

Selain itu, pembangunan harus ramah lingkungan agar selaras antara pembangunan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Perda Tentang Pemberdayaan Perempuan

Baca Juga:LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Deklarasi “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”Penjual Tamadol Berkedok Penjual Pulsa Digerebek Babinsa Sukaresmi

Sementara itu di tempat di Dusun Sukagalih Desa Karanganyar Klari Kang Pipik menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.Pada kesempatan itu Kang Pipik memberikan penjelasan yang detail terkait perda itu.

Ia mengatakan, pentingnya pelaksanaan perda untuk mendukung pemberdayaan kaum perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Dimana terbukanya akses keterampilan, modal usaha, dan dukungan bagi UMKM perempuan.

Selain itu, diharapkan adanya juga akses terhadap kesetaraan gender melalui pendidikan dan partisipasi perempuan di berbagai sektor.

“Dan yang tidak kalah penting adalah adanya Perlindungan Kekerasan berupa Layanan hukum dan kesehatan bagi korban kekerasan yang dialami kaum perempuan. Dan tentu saja support kesehatan perempuan berupa layanan inklusif, termasuk kesehatan reproduksinya,” paparnya. **

0 Komentar