Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Diprediksi Molor, DPUPR Berencana Lakukan Adendum

Stadion Singaperbangsa
Proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan. 
0 Komentar

KBEonline.id – Proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dijadwalkan akan selesai pada 28 Desember 2024 diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan akan melakukan adendum apabila pengerjaan proyek tersebut tidak selesai dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala DPUPR Karawang Rusman menyebut, berdasarkan pantauan, progres pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang senilai Rp13,5 Milyar dari APBD Tahun 2024 itu baru mencapai 40 persen.

Baca Juga:Kunjungi Korban di Cianjur-Sukabumi, Jenal Aripin Minta Evakuasi DipercepatDisdukcapil Karawang Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

“Progres pengerjaan proyek rehabilitasi pembangunan Stadion Singaperbangsa baru sekitar 40 persen. Menindaklanjuti hal ini, kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap progres kegiatan tersebut. Kami juga sudah meminta kepada penyedia jasa agar menambah peralatan dan tenaga kerja serta jam kerja nya. Sehingga diharapkan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu bsesuai dengan rencana yaitu tanggal 28 Desember 2024,” ujar Rusman, Rabu, 11/12/2024.

Ia menegaskan, apabila pekerjaan diprediksi tidak akan selesai sesuai dengan rencana, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yg berlaku melalui adendum.

“Dalam adendum ini, kami akan menargetkan pengerjaan proyek ini bisa selesai di bulan Januari 2025. Tapi kami akan terus memantau dan mendorong agar pengerjaannya sesuai dengan tepat waktu,” tandasnya.

Namun, Rusman mengatakan, apabila pihak penyedia jasa masih tetap tidak bisa melaksanakan adendum tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pemberian kesempatan dengan denda sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau memang belum selesai juga, tentunya ada yang namanya pemberian kesempatan dengan denda. Sedangkan untuk dendanya itu adalah 1 per mil sehari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Rusman mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan langkah adendum tersebut. Hal ini mengingat terdapat beberapa kendala yang dialami pihak penyedia jasa dalam memulai pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa.

“Ada beberapa hal yang memang menjadi permasalahan, pertama mungkin kondisi lapangan pada saat memulai pengerjaan yang belum siap, hal ini mengakibatkan start pengerjaan itu jadi molor sekitar dua sampai tiga minggu,” bebernya.

Baca Juga:Hanasa Athaillah Tsabitha Raih Juara 2 Tunggal Putri Ajang SAPMA PORA Open 2024 Niat Antar Pesanan, Supir Toko Bangunan Babak Belur Diamuk Sembilan Warga

Selain itu, lanjut Rusman, ada beberapa kegiatan pekerjaan yang nilainya cukup besar masih belum bisa dikerjakan karena harus menunggu kegiatan pekerjaan lainnya tuntas. “Kalau kegiatan pekerjaan yang bernilai besar ini masuk dikerjakan, Insya Allah progres nya akan meningkat,” katanya.

0 Komentar