KBEonline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Kependudukan dengan materi “Konsekuensi Hukum dan Sosial Akibat Pelaporan Data Kependudukan Yang Tidak Akurat”.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di Akhsaya Hotel pada Sabtu, 14/12/2024, dan diikuti oleh seluruh pegawai Disdukcapil Karawang beserta para Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan se-Karawang.
Dalam kesempatan itu, Disdukcapil Karawang menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Imigrasi Karawang.
Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Disperindag Karawang Gelar Operasi Pasar MurahWorkshop Soft Skill Fakultas Hukum UBP Karawang
Sekretaris Disdukcapil Karawang Saepul Muhtadin menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda kedua yang dilakukan dalam peningkatan kompetensi para pegawai Disdukcapil.
Sebelumnya, Disdukcapil Karawang telah memberikan sosialisasi Layanan Adminduk Berbasis Hospitality kepada seluruh pegawai pada Rabu, 11/12/2024 kemarin.
“Sosialisasi tahap kedua ini pesertanya itu dari seluruh pegawai Disdukcapil, baik yang ada di kantor dinas, kantor kecamatan dan MPP, jumlahnya sekitar 180 orang. Semuanya harus mengikuti sosialisai ini, karena mereka merupakan perpanjangan tangan kami yang ada di 30 kecamatan,” katanya, Sabtu, 14/12/2024.
Saepul berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini, para pegawai bisa memiliki kompetensi yang lebih baik, sehingga para pegawai dapat meningkatkan kinerja.
“Kegiatan ini sangat penting sekali, karena kita bisa mendapatkan ilmu pengetahuan agar bisa memberikan pelayanan yang berbaik untuk masyarakat. Kita harus terus menunjukkan kinerja yang baik, sehingga prestasi kita bisa meningkat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Karawang Hj. Mulyati menjelaskan, melalui kegiatan ini, pihaknya juga ingin membangun sinergitas yang lebih baik dengan para mitra kerja terkait pelayanan kependudukan.
Ia menerangkan, selama ini, pihaknya masih mendapatkan laporan mengenai adanya data yang tidak akurat ketika masyarakat ingin membuat surat nikah atau paspor.
Baca Juga:Disparbud Rayakan Hekrafnas di Karawang dengan Penuh Kegiatan MeriahJelang Nataru, Bupati Aep Gercep Langsung Perbaiki Jalur Mudik di Karawang
“Kami masih menemukan adanya data yang tidak akurat. Jadi, ketika di Disdukcapil datanya A, tetapi ketika masyarakat ada yang ingin mengajukan perkawinan atau membuat paspor, datanya berbeda,” katanya.
Ia menegaskan, kedepan Disdukcapil bersama mitra kerja, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Imigrasi Karawang akan segera melakukan pemadanan data kependudukan.
“Hal ini sangat perlu dilakukan, karena dokumen Adminduk itu merupakan data awal dari semua dokumen lainnya. Maka, data warga yang tercantum dalam NIK dan KIA itu harus tepat,” jelasnya.