KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi untuk menilai pelaksanaan pengawasan selama masa pemilu dan pilkada. Rapat ini bertujuan mengevaluasi penerapan undang-undang dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari proses pencoblosan hingga rangkaian tahapan lainnya agar semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Evaluasi ini menitikberatkan pada bagaimana pengawasan Bawaslu selama pemilu dan pilkada dilakukan secara maksimal. Kita memastikan semua tahapan berjalan damai, seperti yang kita lihat di Kabupaten Bekasi saat ini,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan.
Evaluasi Efektivitas PengawasanDalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga membahas efektivitas produk hukum pengawasan yang telah diterapkan. Para peserta rapat diminta memberikan pendapat terkait sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan, sebagai bahan evaluasi kelembagaan untuk persiapan pemilu dan pilkada di masa depan.
Baca Juga:Cek Lokasi Banjir Rob, Bupati Siapkan Solusi Evakuasi dan Kirim Bantuan LogistikLapas Karawang Raih Predikat WBK 2024, Christo: Wujudkan Asta Cita dan Akselerasi
“Pengawasan kami tidak hanya berorientasi pada teknis, tetapi juga pada bagaimana semua tahapan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” jelas Shahril.
Sorotan pada Isu Pilkada LangsungSelain evaluasi pengawasan, rapat juga menyoroti isu yang belakangan muncul terkait wacana pengembalian pelaksanaan pilkada ke DPRD. Wacana ini dianggap tidak sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung.
“Kenapa pilkada langsung perlu dipertahankan? Karena esensinya ada pada Pasal 18 UUD 1945, di mana rakyat berhak memilih kepala daerahnya secara langsung. Ini adalah bagian dari demokrasi yang telah dijalankan sejak era otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Shahril.
Ia juga menambahkan bahwa pilkada langsung memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal dan mendukung pendidikan politik masyarakat.
“Melalui pilkada langsung, demokrasi tumbuh dari budaya lokal dan memberi masyarakat kesempatan langsung untuk menentukan pemimpin mereka,” tambahnya.
Pengawasan dan Evaluasi RegulasiDalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengevaluasi penerapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang menjadi dasar pengawasan selama pemilu. Peraturan ini dianggap penting sebagai pedoman dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.