KBEonline.id – Tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO), menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin. Gugatan tersebut terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang telah diumumkan KPU pada 5 Desember lalu.
Chris Sam Siwu, SH, salah satu anggota tim hukum sekaligus juru bicara pasangan RIDHO, menilai gugatan yang dilayangkan paslon 01 memiliki kelemahan mendasar secara hukum. Menurut Chris, keberatan yang diajukan lebih didasari ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara.
“Keberatan dari paslon 01 ini terkesan dibuat-buat setelah mereka melihat hasil perhitungan suara yang menunjukkan kekalahan mereka. Fakta hukumnya jelas, ambang batas selisih suara untuk Kota Bekasi adalah 0,5 persen, sementara pasangan RIDHO unggul dengan selisih 0,7 persen. Dengan begitu, permohonan tersebut semestinya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Chris pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:Turun Signifikan, KPU Ungkap Masalah Partisipasi Pilkada di JabarRob Muaragembong Banjiri 5 Desa, Ribuan Rumah Terdampak
KPU Kota Bekasi telah mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pilkada pada 5 Desember 2024. Paslon 03 RIDHO dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 459.430 suara. Paslon 01 Heri Koswara-Sholihin berada di posisi kedua dengan 452.351 suara, sementara pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara.
Namun, paslon 01 secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Desember 2024. Gugatan tersebut mencakup tuduhan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PHPil) dan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Tim hukum pasangan RIDHO menyatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Mereka berkomitmen untuk membuktikan bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai aturan dan hasil yang ditetapkan KPU sah secara hukum.
“Di tingkat kelurahan dan kecamatan, penghitungan suara telah selesai tanpa ada keberatan dari saksi masing-masing paslon. Bahkan, seluruh proses di Bawaslu juga sudah clear tanpa adanya protes resmi dari pihak mana pun,” ujar Chris.
Ia menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan secara transparan, sehingga gugatan yang diajukan paslon 01 tidak memiliki dasar kuat.