KBEonline.id – Nia Kristina, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, masih tertahan di Bahrain setelah menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan anak majikannya. Insiden tersebut terjadi selama bulan keempat hingga keenam masa kerjanya.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBMI), Anwar Ma’arif, mengungkapkan bahwa korban mengalami pelecehan seperti dipeluk dan disentuh badannya secara tidak pantas, serta kekerasan berupa rambut dijambak dan kepala dipukul.
“Pelaku adalah anak bungsu majikan yang baru saja menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” ujar Anwar.
Baca Juga:Penjahit Obras di Bekasi Tewas Dikeroyok, Diduga Kecemburuan Sosial jadi Pemicu AwalSerikat Buruh dan Pemdes Sukadami Saluran Bansos
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga majikan namun tidak mendapatkan respons, korban memutuskan melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manama. Saat ini, korban berada di kantor agen tenaga kerja Mohsen Yusuf Manpower selama lebih dari 10 hari, namun belum ada kepastian soal pemulangannya.
Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI dan agen tenaga kerja untuk mempercepat proses pemulangan.
“Kami telah memberikan somasi kepada perekrut di Jakarta. Agen menjanjikan akan membeli tiket Qatar Airways, tetapi hingga sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Selama berada di kantor agen, korban diminta bekerja tanpa gaji. Kondisinya semakin memburuk secara mental, ditandai dengan perubahan perilaku seperti sering meringkuk saat tidur.
“Beliau ingin segera pulang karena lelah secara fisik dan psikis,” tambah Anwar.
Ajid Gilang Permana, anak korban, mengaku keluarga besar belum mengetahui kasus ini atas permintaan ibunya.
“Mama tidak ingin kakek dan nenek tahu karena mereka sudah tua dan sering sakit,” jelas Gilang.
Baca Juga:Angka Perceraian di Karawang Meningkat Drastis, Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab TertinggiDua SD di Karawang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Jawa Barat
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja, Ijum Junaedi, menyebut korban diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural.
“Nama korban tidak tercatat di BP2MI sesuai Kepmen 260 Tahun 2015. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenlu dan BP2MI untuk menangani kasus ini,” ujarnya.(aufa zahra)