Mary Jane Veloso Diserahkan ke Filipina, Pemerintah Indonesia Akhiri Proses Hukum yang Panjang

Mary Jane Veloso Diserahkan ke Filipina
Mary Jane Veloso Diserahkan ke Filipina
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba, telah dipulangkan ke Filipina oleh pemerintah Indonesia. Mary Jane juga telah dibebaskan lebih awal pada hari Rabu (18/12).

Selama 15 tahun, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta. Meski hukumannya ditunda, ia dijadwalkan akan dieksekusi pada tahun 2015.

Deputi Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede. Menurut Surya Mataram, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.

Baca Juga:Skandal Terungkap! Perusahaan Besar Indonesia Diduga Terlibat Penghindaran PajakTragedi Gaza: 45.000 Warga Palestina Tewas, Wilayah Hancur Total Akibat Serangan Israel

“Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya,” kata Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam, (17/12), sebelum keberangkatan Mary Jane.

Utusan Filipina kemudian tiba pada 11 November 2024, dan menegaskan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane kepada Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).

Pemerintah Filipina secara terbuka meminta pemulangan Mary Jane kepada Menkumham Imipas dua hari setelahnya, yaitu pada tanggal 13 November.

“Setelah melakukan diskusi internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian saling bertukar draft Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” tambah Surya.

Setelah resmi pindah ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane mengakui bahwa ia merasa seperti memulai hidup baru.

Pada Selasa malam, Mary Jane mengatakan, “Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,”

Kasus Mary Jane Veloso menyoroti dinamika hubungan internasional, khususnya antara Indonesia dan Filipina. Kembalinya Mary Jane ke Filipina setelah 15 tahun dipenjara membuktikan kuatnya hubungan diplomatik kedua negara.

Baca Juga:Lee Seung Gi Pamer Foto Anak Pertama di Instagram, Netizen Heboh dan Gemas!BBRI Bagikan Keuntungan Tunai 2024, Nilainya Capai Puluhan Triliun!

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), pekan lalu menyatakan bahwa Mary Jane akan mendapatkan pengampunan dari Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos Jr.

Ia mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu, (11/12), bahwa “Kami mendapatkan informasi bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya.”

0 Komentar