KBEonline.id – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bekasi. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi naik dari Rp 5.219.263 pada 2024 menjadi Rp 5.558.515,10 pada 2025.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto, menyebutkan kenaikan ini memberatkan, terutama bagi sektor padat karya dan industri otomotif yang sedang mengalami penurunan produksi hingga 30 persen.
“Kami tidak bisa bilang setuju, karena 6,5 persen itu sangat berat, terutama di sektor yang struktur biayanya banyak dipengaruhi tenaga kerja,” ujar Darwoto seusai acara Seminar Growth Mindset dan Penandatanganan MoU di SMKN 1 Babelan, Kamis (19/12) kemarin.
Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Ribuan Perosnel Tim Gabungan di Kabupaten BekasiLapas Karawang Usulkan 18 Narapidana Mendapatkan Remisi Natal 2024
Meski berat, Darwoto mengatakan pengusaha tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan pemerintah. “Kalau bisa menolak, tentu kami menolak. Tapi pemerintah sudah memutuskan, jadi mau tidak mau harus diterima,” katanya.
Darwoto juga berharap pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga keberlangsungan usaha. Salah satu harapannya adalah penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. “Kami berharap ada kebijakan yang membantu dunia usaha agar tetap bertahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan kenaikan UMK ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Aturan ini menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional,” jelas Nur Hidayah.
Pembahasan UMK selesai dalam tiga hari, namun proses UMSK berlangsung lebih alot. Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya menyetujui 22 sektor. Namun, setelah mempertimbangkan usulan serikat pekerja, akhirnya disepakati 47 sektor.
“Penambahan sektor ini merupakan langkah akomodatif terhadap aspirasi serikat pekerja. Semua sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap Nur Hidayah.
“Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut pada 16-17 Desember 2024,”
Baca Juga:Jelang Libur Nataru 2024, Tim Gabungan Gelar Ramp Check Sejumlah BusUMKM Karawang Naik Kelas, Bupati Dorong Pengusaha Lebih Kompetitif
Keputusan final kenaikan UMK dan UMSK dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Barat yang terbit Rabu (18/12). Nur Hidayah mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas wilayah selama proses berlangsung. (Iky)