KBEONLINE.ID– Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sejumlah produk dan layanan yang banyak digunakan, termasuk Netflix, Spotify, Youtube Premium, Pulsa, kartu perdana, token, Voucher, dan tiket pesawat, masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Akibatnya, banyak barang dan jasa yang saat ini sudah dikenakan pajak masih terkena dampak kenaikan tarif PPN ketika tarifnya dinaikkan dari 11% menjadi 12% sesuai dengan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, seperti yang disampaikan sebelumnya oleh DPR dan Presiden Prabowo Subianto, tarif PPN 12% tidak terbatas pada barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali untuk jenis barang tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak,” demikian keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, (21/12), oleh Direktorat Jenderal Pajak (KT-03/2024).
Baca Juga:Drama Liga Spanyol: Barcelona Tersungkur 1-2 dari Atletico Madrid di Pekan ke-19!Target Besar! Indonesia Bidik 16 Juta Wisatawan Mancanegara di 2025: Siap Jadi Destinasi Favorit Dunia
Alhasil, Otoritas Pajak menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan lainnya dikenakan pajak PPN jika dijual melalui PMSE atau sistem elektronik. Hal ini sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mempengaruhi banyak barang dan jasa yang sebelumnya kena pajak, termasuk layanan digital dan kredit, yang berpotensi meningkatkan beban konsumen. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok dan perawatan medis.
“Artinya, biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” jelas lembaga yang kini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo itu secara tertulis.
Berdasarkan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, PPN juga telah diberlakukan untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Dengan demikian, penjualan token, voucher, kartu perdana, dan pulsa juga bukan merupakan objek pajak baru.
Transaksi yang melibatkan tiket domestik yang tidak termasuk dalam tiket internasional juga tercakup dalam prinsip ini. Pembelian tiket pesawat domestik dikenakan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1994 tentang pelaksanaan UU No. 8/1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/1994.